Thursday, July 29, 2010 22:31

Tipu CPNS, Oknum PNS di Pacitan, Ditahan, Korban Ditarik Dana Pelicin Rp 102 Juta

Oleh portal madiun pada Monday, March 15, 2010, 17:44

Profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya masih diidam-idamkan banyak orang. Hingga banyak orang yang rela mengeluarkan puluhan bahkan ratusan rupiah untuk bisa menjadi abdi negara itu. Efeknya, praktik percaloan calon PNS (CPNS) pun masih sering terjadi.

Bahkan, ES, 54, mengaku sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS dengan imbalan Rp 102 juta. Kenyataannya, janji itu tak pernah terealisasi. Akibatnya, oknum PNS Pemkab Pacitan itu pun dilaporkan polisi. ”Saat ini, tersangka sudah kami tahan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wahyono, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin.

Sukimin menjelaskan, terungkapknya kasus itu bermula dari laporan Rangga Tekad Suprayitno, warga Desa Kalipelus, Kecamatan Kebonagung, Pacitan. Rangga merasa ditipu setelah gagal menjadi CPNS tahun 2009 lalu. Padahal, korban sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan tersangka. Yakni, membayar Rp 102 juta sebagai uang pelicin.

Faktanya, kendati uang tersebut sudah dibayarkan pada tersangka, namun nama korban tak lolos seleksi CPNS. Sehingga, korban marah dan kecewa hingga melaporkannya ke polisi. Di tengah menjalani proses hukum, ES berusaha mengembalikan uang korban. Dari jumlah total Rp 102 juta, sudah dikembalikan Rp 80 juta. Sisanya, Rp 22 juta terlanjur digunakan tersangka. Polisi kini tengah berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. ”Sementara yang lapor memang baru satu orang,” imbuh Sukimin.

Kepala Inspektorat Pemkab Pacitan Sugeng Basuki masih menunggu kepastian hukum tetap dari pengadilan. Untuk sementara waktu, pihaknya hanya berkoordinasi dengan pihak berwajib menyangkut perkembangan proses hukum yang dijalani tersangka. ”Jika sudah ada ketetapan hukum tetap dari pengadilan, kita akan layangkan rekomendasi kepada bupati untuk menjatuhkan sanksinya,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, sifat sanksi sepenuhnya tergantung kepada kepala daerah. Berdasar tingkat kesalahan. Mulai yang ringan, sedang sampai berat. Pada kasus ringan, sanksi biasanya hanya pembinaan dan diserahkan ke masing-masing instansi. Sedang pada kasus dengan taraf sedang dan berat, inspektorat hanya sebatas membuat berita acara dan rekomendasi dan selanjutnya di serahkan ke bupati. ”Yang terberat bisa diberhentikan secara tidak hormat dari PNS,” pungkasnya.

JPNN

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas



Beri Tanggapan