Thursday, July 29, 2010 22:39

Lima Pegawai Pemkab Pacitan, Dipecat

Oleh portal madiun pada Monday, March 15, 2010, 17:41

SEMENTARA itu, pelanggran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Pacitan sepanjang tahun 2009 didominasi para pegawai fungsional. Sebanyak 40 persen dari total kasus indisipliner dilakukan PNS fungsional. Baik tindak asusila, perjudian dan pidana serta administrasi sebagainya. ”Sebanyak lima orang di antaranya telah diberhentikan. Baik secara terhormat maupun tidak,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Pacitan Sugeng Basuki.

Kelima orang tersebut terdiri dari tiga CPNS dan sisanya PNS. Mereka diberhentikan karena tindakannya dianggap sudah melampaui batas dan telah berulang kali dilakukan. Sebenarnya, sebelum berujung pada pemberhentian, mereka telah melalui beberapa tahapan. Seperti peringatan, pembinaan dan penundaan gaji berkala dengan menimbang berat ringannya kategori pelanggaran sesuai PP 30/1980 tentang disiplin PNS.

Tahapan pemberian sanksi biasanya lebih toleran kepada PNS.

Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai untuk mendapatkan hak-haknya pasca-pemberhentian dengan hormat. Seperti usia harus 50 tahun dan masa kerja telah lebih dari 20 tahun. Jika tidak, uang pensiun tidak akan diberikan. Sedangkan untuk CPNS, sanksi hanya satu, dipecat. ”Dua tahun pertama bekerja merupakan masa percobaan,” tegas Sugeng.

Dari total 50 aduan, terbanyak adalah tindakan indisipliner yakni 22 kasus. Disusul kemudian perbuatan asusila dan terakhir adalah pelaksanaan pembangunan (proyek) sebanyak 12 aduan. Selain itu, masuk pula sembilan permohonan perceraian. Kasus-kasus indisipliner yang diadukan di antaranya utang piutang, tidak masuk kerja, perjudian hingga ikut memasang bendera partai politik saat pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) lalu. ”Mereka ikut membantu memasang karena istrinya ikut dalam pencalegan,” terang Sugeng.

Dari sisi asal pelanggar, jumlah terbanyak ditempati jajaranfungsional dengan persentase 40 persen. Banyaknya jajaran fungsional yang terlibat memang tidak bisa dipungkiri. Sebab, dari total sekitar 9.000-an PNS, sebagian besar berada di fungsional. Sementara itu, hingga awal bulan Maret 2010 baru tercatat dua aduan dan enam perceraian. Masing-masing terdiri satu kasus asusila dan pembangunan. ”Kita hanya sebatas memberi rekomendasi. Untuk sanksi apa yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan bupati,” pungkasnya.

JPNN

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas



Beri Tanggapan