Guru dan Pegawai Tidak Tetap(GTT/PTT)di Magetan yang mengabdi di lingkungan pemkab boleh sedikit tersenyum. Hasil konsultasi Forum GTT/PTT ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(Men-PAN)maupun DPR RI, sebentar lagi akan turun Peraturan Pemerintah (PP)pengganti PP No.48/2005 dan PP No.43/2007.
”Draft PP pengganti sudah dibahas oleh Men-PAN dengan DPR RI. Ini kabar yang menggembirakan bagi teman-teman,” kata Joko Purnomo, Dewan Pembina Forum GTT/PTT Magetan.
Dikatakan menggembirakan karena pemkab dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang sangat menunggu turunnya PP yang menentukan masa depan GTT/PTT di lingkup satuan kerja pemkab.
”Dari draft tersebut, masalah GTT/PTT yang tercecer akan diselesaikan tahun 2010 ini. Begitu menurut draf PP yang sudah dibahas di DPR RI tersebut,” kata Joko yang juga guru olahraga di SMKN 2 Magetan itu.
Terkait dengan kian mengerucutnya draf PP pengganti PP No.48/2005 dan PP No.43/2007, Joko mem-warning satuan kerja untuk tidak bertindak ceroboh. Yakni, dengan mengutak-atik data GTT/PTT.
Sesuai data Forum GTT/PTT,tenaga honorer daerah yang tercecer ada sebanyak 2.667 orang. Mereka ini sudah masuk database. ”Jangan sampai ada perubahan. Karena, dari hari ke hari, jumlah Honda di Magetan terus membengkak.”
Terang Joko, untuk GTT/PTT yang bernaung di lingkungan swasta atau non APBN-APBD, menurut draft PP baru tersebut akan diselesaikan pada tahun 2011. Skema penyelesaian yang disiapkan, katanya, masa kerja harus sudah satu tahun per 2005.
Selain itu, usia juga tidak boleh lebih dari 46 tahun. ”Masalah masa kerja dan usia ini yang rawan dimainkan. Kami tidak ingin ini terjadi. Jadi jangan sampai ada perubahan SK kepala sekolah maupun kepala satuan kerja.”
Setelah masalah GTT/PTT ini rampung, Joko tidak ingin ada pengangkatan lagi. Kalau pun toh ada, hal itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah maupun kepala satker. ”Selama ini, nyaris tidak ada peringatan dari dinas ketika jumlah GTT/PTT terus bertambah,” terang Joko.
Langkah terdekat, Forum GTT/PTT akan segera berkoordinasi dengan kepala sekolah swasta untuk membicarakan nasib tenaga Honda non-APBN APBD. ”Yang non APBN APBD ini memang harus dibicarakan matang. Kalau pusat sudah ada pola penyelesaian, tinggal Magetan bagaimana skemanya?”
JPNN
gtt 2010 madiun,bkd magetan,bkd kab magetan tentang gtt ptt 2010,Pendataan GTT dan PTT 2010 di Madiun,data base gtt/ptt kab madiun,GTT PTT NON APBN APBD KAB MAGETAN 2010,database gtt/ptt kab magetan,data base bkd magetan,penyelesaian gtt,berita magetan GTT