Thursday, July 29, 2010 22:33

Langgar Perda, Digulung Satpol PP

Oleh portal madiun pada Friday, February 5, 2010, 14:11

Pemasangan papan reklame di tempat umum yang tidak tertib di wilayah Kabupaten Madiun diturunkan petugas Satpol PP setempat. Yakni, banner dan pamflet yang terpasang di lokasi terlarang hingga tak berizin. Lokasi reklame yang ditertibkan di sepanjang jalan raya MadiunPonorogo, kemarin (4/2). ”Ada juga yang izin pemasangannya sudah habis,” ujar Kasi Ops Trantib Satpol PP Setiawan.

Dia mengaku kesulitan untuk menertibkan banyaknya media promosi produk yang diduga dipasang produsen dari luar daerah seperti Surabaya dan Solo. Akibatnya, teguran ataupun pembinaan tidak bisa dilakukan. ”Bagaimana mau ditegur alamat dari vendor (pihak pemasang spanduk, Red) kami tidak tahu,” tambahnya.

Dia mengatakan, pihak pemasang spanduk, banner ataupun pamflet melanggar Perda Nomor 16/1998 tentang pajak reklame. Ditanya tentang upaya sosialisasi, Setiawan mengatakan sudah seringkali dilakukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Khususnya, bagi perusahaan ataupun pihak advertising. Dengan alasan itu, dia menilai pemasang media promosi produk ‘liar’ dari luar kota. ”Para vendor dari luar kota memasang dan langsung pergi begitu saja,” kata Setiawan.

Hal senada dikatakan Kepala KPPT, Siti Arofiah. Menurutnya, pemasang reklame itu sengaja melanggar perda. Sebab, menghindari biaya administrasi ke pemkab. ”Niatannya tidak mau membayar pemasangan iklan,” tuturnya.

Dia menambahkan, sosialisasi tentang pemasangan reklame sudah beberapa kali dilakukan di 15 kecamatan melibatkan masyarakat termasuk pengusaha.

Perda periklanan kabupaten pacitan

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas



Beri Tanggapan