Anda memakai helm tidak sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia)? Siap-siap saja kena tilang. Pasalnya, pengendara roda dua wajib mengenakan helm ber-SNI, terhitung 1 April lalu. Tak terkecuali, di Kota Madiun.
Tetapi, meski aturan itu sudah diberlakukan, Polresta Madiun memilih menekankan pendekatan persuasif ketimbang mengenakan sanksi denda maksimal. Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Sujud menegaskan, sesuai pasal 291 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 250 ribu. ”Ya di Madiun tetap ditindak yang melanggar, tapi belum sampai segitu lah (denda maksimal, Red),”jelasnya, kemarin.
Dikatakan, aturam helm ber-SNI mencakup keseluruhan, salah satunya di Kota Madiun. ”Kalau saya pantau fenomena memakai helm SNI di Kota Madiun sudah baik. Kami mulai pendekatan dulu,” tambahnya.
Dikatakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi penerapan UU 22/2009 karena banyak aturan baru yang harus diketahui masyarakat. Semua, kata AKP Sujud, dilakukan secara bertahap dan tidak bisa frontal. Sebenarnya, aturan memakai helm standar itu sudah ada sebelumnya. ”Penggunaan helm SNI jelas, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan berkendara,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, aturan penggunaan helm ber-SNI sejak 1 April lalu merupakan penegasan ketetapan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Ada sejumlah produk yang dinyatakan masuk dalam kualifikasi BSN.
Seperti apa helm SNI? AKP Sujud menjelaskan, bentuk helmnya sama dengan helm standar. Di sisi lain lebih kuat. ”Hampir sama lah helm SNI itu, yang penting tidak menggunakan helm kecil saja,” ujarnya.
JPNN